Sheila Thomas Law Office
Language
EN ID ZH
Search
← Kembali ke Wawasan
Pembaruan Hukum • August 11, 2026 • 8 min baca

Lanskap Perlindungan Data Indonesia pada tahun 2026: DPA Akan Segera Hadir, Penegakan yang Nyata, dan Transfer Lintas Negara yang Bergeser

ST
Kantor Hukum Sheila Thomas TMT, Grup Praktik Privasi & Komersial
Need Advisory?

Membahas hal serupa?

Konsultasikan dengan spesialis kami mengenai penataan teknologi, privasi, atau operasi lintas batas.

Lanskap Perlindungan Data Indonesia pada tahun 2026: DPA Akan Segera Hadir, Penegakan yang Nyata, dan Transfer Lintas Negara yang Bergeser

Selama hampir empat tahun, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia (UU No. 27 Tahun 2022, "UU PDP") telah beroperasi tanpa adanya satu lembaga yang menurut teksnya harus ada: sebuah otoritas pengawasan yang berdedikasi. Kesenjangan tersebut kini semakin mengecil, dan semakin tertutup pada saat yang sama dengan tiga perkembangan lainnya yang mulai menyatu – sebuah perjanjian perdagangan penting dengan Amerika Serikat, semakin banyak keputusan pengadilan yang menerapkan ketentuan pidana dan perdata dalam UU PDP, dan bentuk awal kerangka tata kelola AI di Indonesia. Secara keseluruhan, perkembangan ini menandai titik perubahan nyata bagi organisasi mana pun – baik lokal maupun asing – yang memproses data pribadi individu di Indonesia.

Pembaruan ini menjelaskan apa yang telah berubah, apa yang akan berubah, dan apa yang harus dilakukan oleh bisnis saat ini.


1. Otoritas Perlindungan Data Akhirnya Terbentuk

Pasal 58(5) UU PDP mewajibkan pemerintah untuk membentuk badan pengawas khusus – yang biasa disebut dengan Lembaga PDP atau Otoritas Perlindungan Data (DPA) — melalui Peraturan Presiden. MOCD," disebut juga Komdigi), khususnya melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, berdasarkan Peraturan MOCD No. 1 Tahun 2025 tentang organisasi dan tata kerja.

Pengaturan transisi tersebut kini mendekati akhir.

Fitur struktural utama dari rancangan peraturan ini meliputi:

  • DPA akan menjadi lembaga pemerintah non-kementerian yang melapor kepada Presiden melalui MOCD, meskipun MOCD tidak akan menjalankan wewenang pengawasan operasional terhadap lembaga tersebut.
  • DPA akan dipimpin oleh seorang Kepala yang ditunjuk oleh Presiden, didukung oleh tiga deputi yang masing-masing bertanggung jawab atas kebijakan dan pedoman, penyelesaian sengketa, serta kepatuhan dan penegakan hukum.
  • Mandatnya, yang tertuang dalam Pasal 3 dan 4 rancangan peraturan tersebut, meliputi perumusan kebijakan, pengawasan peraturan, penegakan administratif, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan fungsi tambahan apa pun yang diberikan oleh Presiden.
  • Ketentuan transisi dirancang agar DPA dapat segera beroperasi setelah dibentuk, dengan memanfaatkan personel dan sumber daya unit perlindungan data pribadi MOCD yang sudah ada, yang pada akhirnya akan diserap ke dalam badan baru tersebut.

Secara terpisah, peraturan pelaksanaan UU PDP sendiri — sudah lama ditunggu-tunggu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang UU PDP (“Rancangan GR PDP”) — juga mengalami kemajuan.

Mengapa ini penting: setelah DPA beroperasi, penegakan UU PDP beralih dari sikap transisi ad hoc menjadi regulator khusus dengan mandat kelembagaan untuk menyelidiki, memberikan sanksi, dan menengahi perselisihan.


2. Transfer Data Lintas Batas ke Amerika Serikat: Masalah Baru

Undang-undang PDP di Indonesia selalu mengambil pendekatan yang hati-hati terhadap transfer data lintas negara.

Itu Perjanjian AS-Indonesia tentang Perdagangan Timbal Balik, tertanggal 19 Februari 2026, memperumit — dan berpotensi mengubah bentuk — gambaran ini.

Namun, ada dua kualifikasi penting yang berlaku:

  1. Perjanjian Perdagangan ini belum dapat dilaksanakan secara mandiri berdasarkan hukum Indonesia. Berdasarkan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perdagangan, perjanjian tersebut harus diajukan terlebih dahulu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dilakukan proses pengesahan, yang akan menentukan perlu tidaknya persetujuan dan apakah pengesahan dilakukan melalui Undang-Undang atau Peraturan Presiden.
  2. Mekanisme kecukupan UU PDP sendiri juga tidak bisa diabaikan. Kewajiban berdasarkan Pasal 56 UU PDP diharapkan dapat dipenuhi melalui penilaian kecukupan formal dan keputusan oleh DPA – suatu penilaian yang tidak dapat digantikan oleh instrumen perdagangan sendiri.

Mengapa ini penting: organisasi yang meneruskan data pribadi ke afiliasi, vendor, atau infrastruktur cloud yang berbasis di AS tidak boleh berasumsi bahwa transfer ke AS secara otomatis mematuhi kebijakan.


3. Pengadilan Menerapkan UU PDP — dan Jumlahnya Tidak Lagi Kecil

Asumsi umum pada tahun-tahun awal UU PDP adalah bahwa penegakan hukum sebagian besar masih bersifat teoritis sampai ada regulator khusus.

Kasus Pidana

Tiga kasus pidana penting diputuskan oleh pengadilan distrik pada tahun 2025, yang melibatkan penyalahgunaan informasi identitas untuk membuat akun Telegram dan memonetisasi kata sandi sekali pakai, akses tidak sah ke sistem pemerintah untuk mengekstrak dan menjual data karyawan di web gelap, dan penyalahgunaan data pribadi untuk mengaktifkan kembali akun yang tidak aktif secara tidak sah.

Dua pengamatan praktis berikut ini: ketentuan pidana dalam UU PDP kini sudah sepenuhnya berjalan dalam praktiknya, yang menegaskan bahwa memang ada paparan pidana atas pengumpulan dan penyalahgunaan data yang melanggar hukum, meskipun pengadilan sejauh ini cenderung mengandalkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai landasan hukum utama, sedangkan UU PDP berfungsi sebagai landasan sekunder atau alternatif – yang mencerminkan bagaimana praktik penegakan hukum masih semakin matang.

Kasus Perdata

Gugatan perdata yang penting telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada bulan Januari 2026 oleh tiga mantan karyawan kontrak terhadap majikan mereka, dengan tuduhan pemrosesan data pribadi yang melanggar hukum, termasuk pemeriksaan riwayat kredit yang dilakukan tanpa persetujuan atau dasar kontrak, serta berbagai tuntutan undang-undang ketenagakerjaan.

Keputusan Mahkamah Konstitusi

Tiga gugatan konstitusional terhadap UU PDP telah diajukan dan ditolak pada tahun 2025. Putusan-putusan tersebut patut mendapat perhatian tersendiri:

  • Transfer lintas batas negara (Pasal 56): Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penilaian kecukupan berada dalam kewenangan eksekutif-administratif pemerintah dan bahwa kerangka transfer lintas negara yang diatur dalam UU PDP adalah sah secara konstitusional.
  • Ketentuan pertanggungjawaban pidana (Pasal 65(2) dan 67(2)): Mahkamah berpendapat bahwa kegiatan jurnalistik, akademik, dan seni sudah cukup terlindungi melalui undang-undang sektoral yang ada dan pengecualian Undang-undang PDP, sehingga pemberian layanan ekspres tambahan tidak diperlukan.
  • Formalitas persetujuan (Pasal 20(2)(a)): sebuah tantangan yang menyatakan bahwa persetujuan hanya boleh sah melalui tanda tangan elektronik yang disertifikasi ditolak karena tidak masuk akal secara hukum, dan Pengadilan mencatat bahwa persyaratan teknis tersebut ditangani dengan baik melalui peraturan pelaksanaan dan bukan interpretasi konstitusional.

Mengapa ini penting: Kerangka kerja transfer lintas batas dalam UU PDP kini telah ditetapkan secara konstitusional, sehingga kecil kemungkinannya untuk mengajukan gugatan hukum lebih lanjut terhadap hal tersebut, sementara sistem pertanggungjawaban pidana atas pengungkapan yang melanggar hukum tetap utuh dan ditafsirkan sejalan dengan undang-undang sektoral dan bukan melalui pengecualian tegas yang baru.


4. Tata Kelola AI Sedang Mengejar — Cepat

Indonesia sejauh ini mengatur aktivitas terkait AI melalui berbagai instrumen: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Sistem Elektronik, dan Undang-Undang PDP itu sendiri.

Peraturan Presiden tentang Etika dan Keamanan AI diperkirakan akan dikeluarkan pada tahun 2026, setelah mengalami kemunduran dari target awal tahun 2025, dan dilaporkan telah selesai sekitar 90% pada akhir tahun 2025 menurut media lokal.

Pada saat yang sama, regulasi sektor keuangan juga bergerak secara paralel: pedoman OJK menerapkan standar keandalan data secara langsung pada penilaian kredit dan penilaian risiko yang digerakkan oleh AI, mengingat dampak buruk dari output yang cacat terhadap individu dan stabilitas sistem, dan secara terpisah mengharuskan lembaga keuangan untuk memastikan bahwa AI tidak secara tidak sengaja mengecualikan masyarakat yang kurang terlayani dari akses terhadap layanan keuangan, di samping ekspektasi eksplisit akan kepatuhan terhadap UU PDP dan ketahanan dunia maya yang kuat.

Di sisi hak kekayaan intelektual, RUU Hak Cipta diharapkan dapat menangani karya-karya yang dihasilkan oleh AI, dan para pengamat industri mengantisipasi perbedaan antara karya-karya yang dihasilkan secara mandiri oleh AI – yang mungkin berada di luar perlindungan hak cipta – dan karya-karya yang dihasilkan dengan arahan kreatif manusia yang substansial.

Mengapa ini penting: organisasi yang menerapkan sistem AI yang memproses data pribadi – yang, dalam praktiknya, merupakan sebagian besar sistem AI yang menangani data pengguna di Indonesia – harus memperlakukan UU PDP dan peraturan Etika dan Keselamatan AI yang akan datang sebagai jalur kepatuhan yang saling melengkapi, bukan sebagai jalur yang terpisah.


5. Apa Artinya dalam Praktek

Secara keseluruhan, perkembangan ini mengarah pada lingkungan peraturan yang semakin terlembaga, semakin aktif ditegakkan, dan semakin terikat dengan kebijakan perdagangan dan teknologi Indonesia yang lebih luas.

  1. Lacak pendirian DPA dengan cermat. Setelah beroperasi, badan ini akan mengeluarkan peraturan pelaksanaan, menetapkan tingkat denda administratif, dan menangani pengaduan serta penegakan hukum – rincian yang secara signifikan akan mempengaruhi perencanaan kepatuhan.
  2. Menilai kembali mekanisme transfer lintas batas negara, terutama aliran dana yang terkait dengan Amerika Serikat. Jangan menganggap bahasa kecukupan Perjanjian Perdagangan sebagai jalan pintas kepatuhan sampai ratifikasi dan implementasi di tingkat DPA diklarifikasi.
  3. Audit pemrosesan data SDM internal. Kasus perdata di Jakarta Barat merupakan pengingat bahwa pemeriksaan latar belakang, pemeriksaan kredit, dan pemrosesan terkait karyawan lainnya memerlukan dasar hukum dan ketelitian pemberitahuan yang sama seperti pemrosesan data yang berhubungan dengan pelanggan.
  4. Tinjau ulang dasar hukum setiap kegiatan pemrosesan, memastikan setiap tujuan pemrosesan diperlukan dan konsisten dengan operasi bisnis aktual, dan melatih personel yang terlibat dalam penanganan data — langkah praktis yang sama yang semakin banyak diawasi oleh regulator dan pengadilan.
  5. Melebihi kewajiban khusus AI. Saat sistem AI memproses data pribadi atau membuat keputusan penting (kredit, pekerjaan, akses ke layanan), mulailah menyiapkan dokumentasi, penilaian dampak, dan struktur tata kelola sekarang, sebelum berlakunya peraturan Etika dan Keselamatan AI.

Menutup Pikiran

Kerangka kerja perlindungan data di Indonesia sedang keluar dari fase transisi.

Artikel ini dimaksudkan untuk tujuan informasi umum saja dan bukan merupakan nasihat hukum.


Sumber: perkembangan yang dijelaskan di atas mengacu pada laporan publik mengenai peraturan dan pengajuan ke pengadilan pada Kuartal 1–Kuartal 2 tahun 2026, termasuk informasi terbaru dari klien dari firma hukum regional, direktori pemerintah, dan komentar industri mengenai Undang-Undang PDP di Indonesia, Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Amerika Serikat dan Indonesia, serta peraturan Etika dan Keselamatan AI yang akan datang di Indonesia.

Disclaimer

Isi publikasi ini disediakan untuk tujuan informasi umum saja dan bukan merupakan nasihat hukum formal.